Ada potensi setoran cukai Rp 700 triliun



JAKARTA. Program amnesti pajak akan selesai pada Maret 2017. Pemerintah pun perlu mencari alternatif sumber penerimaan agar APBN tetap terjaga. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pemerintah perlu melihat potensi penerimaan dari cukai.

“Kami melihat cukai bisa jadi alternatif ketika pajak tidak bisa di-drive dalam jangka pendek. Jelas bahwa penerimaan kepabeanan dan PNBP tidak dapat diandalkan saat ini, terlebih bergantung pada utang luar negeri,” kata Yustinus dalam diskusi publik bertajuk Outlook Perpajakan 2017: Pasca Tax Amnesty di Tjikinii Lima Restaurant, Jakarta, Selasa (7/2).

Oleh karena itu, cukai dapat menjadi pilihan jitu sebagai penerimaan. Ia mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki potensi penerimaan dari cukai sangat besar yaitu sekitar Rp 700 triliun.


Adapun selama kurun 2007 hingga 2014, realisasi penerimaan cukai menurut dia cukup kinclong dengan selalu di atas target. Meskipun penerimaan cukai Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 1,2%.

“Persentase cukai terhadap penerimaan cukup besar, itu artinya ada peluang bagi pemerintah untuk memungut cukai dari barang yang belum dikenai cukai selama ini,” katanya.

Yustinus mengatakan, pengoptimalan pendapatan negara dari cukai akan bisa dilakukan apabila pemerintah melakukan ekstensifikasi atau penambahan objek baru yang dikenakan cukai. Oleh karena itu, dirinya mengusulkan agar pemerintah mengenakan cukai untuk minuman ringan berpemanis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak (BBM).

"Kalau dikenakan cukai atas tiga objek cukai baru itu tahun ini dengan tarif terendah dan tertinggi, mampu menghasilkan tambahan penerimaan Rp 28,52 triliun sampai Rp 103,26 triliun atau 18,11%-65,69% dari target cukai di APBN 2017," ujarnya.

Ia mencatat, bila perbandingan penerimaan cukai dibandingkan dengan berbagai negara, Indonesia relatif paling kecil dalam hal rasio penerimaan perpajakan dan produk domestik bruto (PDB).

Di negara seperti Bolivia misalnya, sudah mampu mencapai sekitar 7,8% terhadap PDB untuk rasio penerimaan cukainya yagpaling tinggi berasal dari kontribusi cukai hydrocarbon minyak dan gas (migas). Sedangkan di Turki, ada cukai BBM, kendaraan bermotor, tembakau, dan minuman bersoda.

“Cukai dari sisi pengawasan lebih mudah. Tiga barang kena cukai tidak sesulit DJP mengejar Rp 1.300 triliun dari 30 juta WP dan dari sekian banyak potensi,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya mempertimbangkan penambahan jumlah barang yang bisa dikenakan cukai, seperti baterai, minuman berpemanis, piringan cakram dan lain-lain.

"Kalau kita lihat di negara lain memang variasinya banyak, ada yang daftarnya lebih dari 10, ada yang seperti Indonesia. Itu concern dari negara-negara sendiri untuk melindungi konsumen dan lingkungan," ujar Heru.

Menurut Heru, nantinya pihaknya akan membuat skala prioritas. "Yang sudah selesai tahap kajian plastik, karbonasi pernah tapi akan kita kaji ulang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto