KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp 4,49 triliun dari penerapan skema Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT). Tambahan penerimaan tersebut berasal dari tiga mekanisme utama yang mulai diadopsi Indonesia sejalan dengan kesepakatan global OECD dan G20. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat sekitar 722 grup usaha yang terdampak penerapan GMT.
Dari jumlah tersebut, 46 grup perusahaan multinasional memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021–2024.
Baca Juga: Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum Global Bimo merinci, potensi tambahan penerimaan dari implementasi GMT berasal dari beberapa mekanisme utama. Untuk skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan. Sementara itu, kontribusi terbesar diperkirakan datang dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dengan nilai mencapai Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional. Untuk skema Under Tax Payment Rule (UTPR), DJP masih akan menghitung potensinya. "Potensi dari penerapan IIR itu yang cukup gede ada Rp 4,41 triliun pada empat grup. Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5). Melalui tiga skema tersebut, negara dapat mengenakan tambahan pajak apabila tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah batas minimum global sebesar 15%. Menurut Bimo, penerapan GMT bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan agar Indonesia tidak kehilangan hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri. "Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi justru berisiko merugikan Indonesia," katanya. Ia mencontohkan, apabila Indonesia tidak menerapkan QDMTT, maka negara lain dapat mengambil hak pemajakan atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetapi menikmati tarif efektif di bawah 15%.
Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Ada 722 Grup Perusahaan Terdampak Pajak Minimum Global Bimo juga menilai penerapan GMT akan mengubah lanskap persaingan investasi global. Menurutnya, negara tidak lagi bisa hanya mengandalkan insentif pajak seperti tax holiday atau tarif rendah untuk menarik investor. "Fokus global itu mulai bergeser dari kompetisi tarif menuju ke kompetisi kualitas ekosistem investasi," imbuh Bimo. Karena itu, pemerintah mulai menyiapkan desain baru insentif perpajakan seperti accelerated depreciation, investment allowance, tax credit hingga super deduction berbasis riset dan pengembangan industri bernilai tambah tinggi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News