KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Beleid tersebut diundangkan pada 25 Oktober 2021. Deputi Pencegahan PPATK Muhammad Sigit mengatakan, PP 109/2021 pada intinya mengatur PNBP pada PPATK. Ada 3 jenis PNBP yang diatur yaitu untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) tingkat lanjutan. Lalu, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta terkait keterlambatan penyampaian laporan ke PPATK. “Yang ke-3 ini khusus untuk pihak pelapor yang Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) yang permanen belum ditetapkan,” ujar Sigit kepada Kontan, Selasa (2/11).
Ada PP 109/2021, PPATK berharap tingkat kepatuhan pihak pelapor meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Beleid tersebut diundangkan pada 25 Oktober 2021. Deputi Pencegahan PPATK Muhammad Sigit mengatakan, PP 109/2021 pada intinya mengatur PNBP pada PPATK. Ada 3 jenis PNBP yang diatur yaitu untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) tingkat lanjutan. Lalu, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta terkait keterlambatan penyampaian laporan ke PPATK. “Yang ke-3 ini khusus untuk pihak pelapor yang Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) yang permanen belum ditetapkan,” ujar Sigit kepada Kontan, Selasa (2/11).