KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam PP No 61 Tahun 2021 yang baru disahkan awal pekan ini, pemain fintech wajib melaporkan jika menemukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sebagai salah satu pemain fintech, Modal Rakyat mengaku belum pernah menemukan transaksi keuangan mencurigakan di platformnya. “Selama Modal Rakyat beroperasi belum ada transaksi yang mencurigakan karena baik dari sisi pemberi pinjaman dan peminjam kita berusaha meminta dokumen-dokumen pendukung selengkap-lengkapnya,” ungkap CEO Modal Rakyat Hendoko Kwik kepada Kontan.co.id. Untuk pihak yang berasal dari individu, Modal Rakyat selalu memintakan data KTP, NPWP, serta informasi pekerjaan yang dimiliki saat ini. Begitupun di sisi lain apabila pihaknya perusahaan atau badan usaha maka perusahaan memintakan dokumen legalitas seperti akta perusahaan, izin yang relevan, serta NPWP perusahaan.
Ada PP No 61/2021, Modal Rakyat akui belum temukan transaksi keuangan mencurigakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam PP No 61 Tahun 2021 yang baru disahkan awal pekan ini, pemain fintech wajib melaporkan jika menemukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sebagai salah satu pemain fintech, Modal Rakyat mengaku belum pernah menemukan transaksi keuangan mencurigakan di platformnya. “Selama Modal Rakyat beroperasi belum ada transaksi yang mencurigakan karena baik dari sisi pemberi pinjaman dan peminjam kita berusaha meminta dokumen-dokumen pendukung selengkap-lengkapnya,” ungkap CEO Modal Rakyat Hendoko Kwik kepada Kontan.co.id. Untuk pihak yang berasal dari individu, Modal Rakyat selalu memintakan data KTP, NPWP, serta informasi pekerjaan yang dimiliki saat ini. Begitupun di sisi lain apabila pihaknya perusahaan atau badan usaha maka perusahaan memintakan dokumen legalitas seperti akta perusahaan, izin yang relevan, serta NPWP perusahaan.