KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mustika Ratu Tbk (MRAT), emiten yang bergerak dalam bidang kosmetik mencatatkan pertumbuhan pendapatan 10,71% pada semester I tahun ini, menjadi Rp 160,61 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 145,07 miliar. Pada akhir tahun, pendapatan MRAT diperkirakan akan naik, terkait dengan aturan PPh bagi barang impor, yang akan mulai efektif berlaku pada 13 September. Presiden Direktur Mustika Ratu, Putri Kuswisnu Wardani mengatakan, kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberi kontribusi positif bagi MRAT untuk meningkatkan penjualan. “Sampai dengan Juni pertumbuhan sebesar 10%, kami harapkan semester dua bisa lebih dari 10% atau lebih baik lagi, apalagi dengan kebijakan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Putri, Sabtu (8/9) Dalam memanfaatkan peluang dari aturan PPh, MRAT akan lebih gencar dan fokus melebarkan bisnis dalam pendistribusian produk-produk MRAT ke pasar sesuai dengan Permendag 70 tahun 2013. “Kami dan teman-teman industri nasional akan memanfaatkan distribusi ke pasar dengan lebih baik lagi, sesuai aturan yang mewajibkan ritel memasarkan 80% produk industri dalam negeri. Ini harus diaudit dan dipastikan di lapangan,” kata Putri.
Ada PPh impor, Mustika Ratu menargetkan pendapatan semester II lebih baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mustika Ratu Tbk (MRAT), emiten yang bergerak dalam bidang kosmetik mencatatkan pertumbuhan pendapatan 10,71% pada semester I tahun ini, menjadi Rp 160,61 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 145,07 miliar. Pada akhir tahun, pendapatan MRAT diperkirakan akan naik, terkait dengan aturan PPh bagi barang impor, yang akan mulai efektif berlaku pada 13 September. Presiden Direktur Mustika Ratu, Putri Kuswisnu Wardani mengatakan, kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberi kontribusi positif bagi MRAT untuk meningkatkan penjualan. “Sampai dengan Juni pertumbuhan sebesar 10%, kami harapkan semester dua bisa lebih dari 10% atau lebih baik lagi, apalagi dengan kebijakan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Putri, Sabtu (8/9) Dalam memanfaatkan peluang dari aturan PPh, MRAT akan lebih gencar dan fokus melebarkan bisnis dalam pendistribusian produk-produk MRAT ke pasar sesuai dengan Permendag 70 tahun 2013. “Kami dan teman-teman industri nasional akan memanfaatkan distribusi ke pasar dengan lebih baik lagi, sesuai aturan yang mewajibkan ritel memasarkan 80% produk industri dalam negeri. Ini harus diaudit dan dipastikan di lapangan,” kata Putri.