KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus covid-19 kian hari semakin meningkat, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang sudah diberlakukan per tanggal 3 Juli 2021. Alhasil dengan adanya PPKM darurat ini lini bisnis mengalami dampak, salah satunya sektor properti ruko. Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Dearah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker (AREBI) DKI Jakarta Clement Francis mengatakan, di masa pandemi covid-19 dengan diberlakukan kebijakan Pemerintah yakni PPKM darurat penjualan properti ruko saat ini tergantung pada konsumen yang membeli. Melihat di pasar market memiliki banyak stok ruko sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan. Dengan adanya PPKM darurat harga ruko menjadi turun. “Di masa ppkm darurat terjadi penurunan harga ruko dari normal Rp 15 miliar bisa menjadi Rp 10 miliar untuk dijual, semua ini tergantung lokasi ruko berada,” ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (6/7).
Ada PPKM darurat, harga ruko menjadi turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus covid-19 kian hari semakin meningkat, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang sudah diberlakukan per tanggal 3 Juli 2021. Alhasil dengan adanya PPKM darurat ini lini bisnis mengalami dampak, salah satunya sektor properti ruko. Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Dearah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker (AREBI) DKI Jakarta Clement Francis mengatakan, di masa pandemi covid-19 dengan diberlakukan kebijakan Pemerintah yakni PPKM darurat penjualan properti ruko saat ini tergantung pada konsumen yang membeli. Melihat di pasar market memiliki banyak stok ruko sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan. Dengan adanya PPKM darurat harga ruko menjadi turun. “Di masa ppkm darurat terjadi penurunan harga ruko dari normal Rp 15 miliar bisa menjadi Rp 10 miliar untuk dijual, semua ini tergantung lokasi ruko berada,” ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (6/7).