KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam layanan serta operasional kantor cabang menyusul kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mengerem laju penambahan kasus Covid-19. Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak 28 Juni 2021, menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia. Selain itu, mengikuti kebijakan PPKM darurat, Bank Mandiri terhitung sejakĀ 5 Juli 2021 akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi.
Ada PPKM darurat, jam operasional Bank Mandiri mulai pukul 09.00 hingga 15.00
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam layanan serta operasional kantor cabang menyusul kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mengerem laju penambahan kasus Covid-19. Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak 28 Juni 2021, menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia. Selain itu, mengikuti kebijakan PPKM darurat, Bank Mandiri terhitung sejakĀ 5 Juli 2021 akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi.