KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk melakukan penyesuaian operasional layanan kas bank seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang ditetapkan pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Layanan bank telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. “Kemudian dengan adanya PPKM Darurat, Bank BJB memberikan keleluasaan kepada tiap-tiap regional untuk melakukan pengaturan jam operasional layanan kas agar menyesuaikan dengan kondisi serta zonasi sebaran Covid-19 yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat dengan tetap menginduk kepada kebijakan dari Pemerintah Pusat,” terang Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank bjb, dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).
Ada PPKM Darurat, operasional layanan kas Bank BJB hingga pukul 14.00 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk melakukan penyesuaian operasional layanan kas bank seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang ditetapkan pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Layanan bank telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. “Kemudian dengan adanya PPKM Darurat, Bank BJB memberikan keleluasaan kepada tiap-tiap regional untuk melakukan pengaturan jam operasional layanan kas agar menyesuaikan dengan kondisi serta zonasi sebaran Covid-19 yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat dengan tetap menginduk kepada kebijakan dari Pemerintah Pusat,” terang Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank bjb, dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).