Ada PPKM Darurat, OVO dorong pembelian hewan qurban secara digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform pembayaran digital OVO, kembali mendorong Shohibul Qurban (orang yang berkurban) untuk menunaikan ibadah kurban kendati tengah menghadapi situasi menantang akibat pandemi COVID-19.

Pengguna OVO dapat melakukan transaksi pembelian hewan kurban secara digital guna mengurangi kontak langsung secara signifikan sehingga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pembayaran dengan menggunakan Scan QRIS dan menggunakan fitur Bayar QRIS dengan mengunggah dari Galeri Ponsel. 


Baca Juga: Pelaku sistem pembayaran siap penuhi aturan modal inti dari BI

Fitur yang kedua tersebut merupakan penambahan kapabilitas sistem pembayaran QRIS MPM (merchant presented mode), di mana pengguna memindai QR merchant, yang saat ini telah ada. Pengguna cukup melakukan transaksi QRIS hanya dengan mengunggahnya melalui galeri ponsel mereka pada fitur scan. 

Harumi Supit, Head of Corporate Communications OVO mengatakan bahwa OVO berharap, baik masyarakat maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dapat memanfaatkan teknologi QRIS untuk mempermudah proses transaksi dalam ibadah Qurban di tengah PPKM Darurat seperti ini. 

“Penting bagi OVO untuk turut serta mendorong dan memfasilitasi transaksi secara digital agar kita bersama-sama dapat menjaga agar protokol kesehatan yang ketat tetap terjaga dengan baik, seiring tetap menjalankan ibadah sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah mengenai pelaksanaan Idul Adha,” ujar Harumi dalam siaran pers, Kamis (15/7).

Harumi menambahkan, QRIS memungkinkan pengguna maupun merchant bertransaksi tanpa harus berpindah akun, baik platform pembayaran, dompet digital maupun rekening bank. Karenanya pihaknya berharap agar semua bisa memanfaatkan teknologi QRIS.

Baca Juga: Lebih efisien, Bank Neo Commerce optimalkan kolaborasi dengan ekosistem Alibaba Group

Ketua MUI KH Cholil Nafis sebelumnya menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2021. Dia menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban.

MUI pun menjelaskan bahwa ada 4 fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Idul Adha 2021. Keempat fatwa dimaksud, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.

Selanjutnya: Bankir: Suku bunga dasar kredit masih bisa turun pada tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi