KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dafam Hotel Management (DHM) mengantisipasi penurunan tingkat okupansi pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yang akan terapkan pemerintah pada masa libur natal dan tahun baru (nataru). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, PPKM Level 3 ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Kebijakan ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha di sektor perhotelan, di tengah tren pemulihan bisnis yang sedang berlangsung. CEO Dafam Hotel Management Andhy Irawan mengungkapkan, sejak level PPKM menurun, telah terjadi pertumbuhan okupansi pada dua bulan belakangan ini. Pada Oktober-November, DHM mencatatkan ada kenaikan okupansi menjadi rata-rata 70%, kecuali di Bali dan Lombok.
Ada PPKM level 3 akhir tahun, begini strategi Dafam Hotel menjaga okupansi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dafam Hotel Management (DHM) mengantisipasi penurunan tingkat okupansi pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yang akan terapkan pemerintah pada masa libur natal dan tahun baru (nataru). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, PPKM Level 3 ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Kebijakan ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha di sektor perhotelan, di tengah tren pemulihan bisnis yang sedang berlangsung. CEO Dafam Hotel Management Andhy Irawan mengungkapkan, sejak level PPKM menurun, telah terjadi pertumbuhan okupansi pada dua bulan belakangan ini. Pada Oktober-November, DHM mencatatkan ada kenaikan okupansi menjadi rata-rata 70%, kecuali di Bali dan Lombok.