JAKARTA. Banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak bisa pulang ke tanah air disebabkan maraknya praktik perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI. Para TKI yang tidak berdokumen resmi atau ilegal itu menjadi korban karena ditempatkan penyalur swasta ke negara yang tidak memiliki hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Indonesaia. "Contoh di Mesir itu ada 2.800 orang, semuanya illegal. Dulunya ada di Arab Saudi dan di Dubai dikirim ke sana. Ini masuk kategori internasional crime, tindak pidana perdagangan orang," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (12/1/2015). Nusron mengatakan tingginya pengiriman TKI baik legal dan ilegal itu karena harga pembantu di negara-negara tersebut sangat mahal. Harga tersebut bisa mencapai 5.000-6.000 dollar Amerika atau setara Rp 50-60 juta.
Ada praktik perdagangan manusia dengan kedok TKI
JAKARTA. Banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak bisa pulang ke tanah air disebabkan maraknya praktik perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI. Para TKI yang tidak berdokumen resmi atau ilegal itu menjadi korban karena ditempatkan penyalur swasta ke negara yang tidak memiliki hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Indonesaia. "Contoh di Mesir itu ada 2.800 orang, semuanya illegal. Dulunya ada di Arab Saudi dan di Dubai dikirim ke sana. Ini masuk kategori internasional crime, tindak pidana perdagangan orang," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (12/1/2015). Nusron mengatakan tingginya pengiriman TKI baik legal dan ilegal itu karena harga pembantu di negara-negara tersebut sangat mahal. Harga tersebut bisa mencapai 5.000-6.000 dollar Amerika atau setara Rp 50-60 juta.