KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan program 3 juta rumah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan alat berat oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance diperkirakan akan mendapat efek positif dari program 3 juta rumah. "Sebab, kebutuhan alat berat sangat diperlukan untuk pengelolaan lahan, pembangunan infrastruktur pendukung, dan konstruksi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers, Selasa (14/1). Lebih lanjut, Agusman menyampaikan perusahaan pembiayaan sebenarnya bisa memanfaatkan berbagai jenis skema pembiayaan untuk masuk dalam program 3 juta rumah. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan juncto POJK 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Pembiayaan Modal Ventura.
Baca Juga: OJK: Industri Perasuransian Buka Peluang Terlibat Dalam Program 3 Juta Rumah Jenis skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pembiayaan ke sekor perumahan, antara lain pembiayaan untuk pembelian rumah, ruko, apartemen, dan rukan baik yang baru maupun yang bekas. Selain itu, pembiayaan modal kerja untuk developer perumahan dan toko bangunan, serta pembiayaan alat berat untuk perumahan. "Dengan demikian, potensi program 3 juta rumah cukup besar seperti pengaturan tersebut," katanya.