Ada Program Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan, Ini Informasinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit macet saat ini menjadi salah satu hambatan yang dihadapi para petani dan nelayan di Indonesia saat ini. 

Terkait hal tersebut, pemerintah bertekad meringankan beban para petani dan nelayan yang mengalami kredit macet melalui program pemutihan utang. 

Lewat program ini, pemerintah berharap bisa memberikan dampak positif sehingga para petani dan nelayan dapat kembali produktif ke depannya.


Mengutip Infopublik.id, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa penerima manfaat dari program hapus utang ini tidak akan diberikan kepada semua petani, nelayan, dan UMKM. Penerima akan dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Namun, untuk mencegah terjadinya kredit macet di masa depan, pemerintah berencana memberikan pembiayaan atau kredit ini melalui koperasi, sehingga masing-masing anggota dapat saling mengawasi.

"Ke depan, pembiayaan harus diberikan melalui kelompok, yaitu koperasi, sehingga tidak bisa langsung diberikan kepada individu. Kami akan segera mengusulkan ke Presiden agar ada pengaturan terkait ini," kata Ferry dalam keterangan resminya pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Sah, Prabowo Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Macet UMKM Petani dan Nelayan

Kementerian Koperasi juga akan mengusulkan agar koperasi di sektor produktif yang memproduksi pangan dapat dilibatkan dalam kesuksesan program makan bergizi, yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Koperasi kami harap bisa menjadi bagian dalam pelaksanaan program swasembada pangan hingga program makan bergizi. Kami yakin hal ini dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat," tambah Ferry.

Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, menyambut baik rencana kebijakan pemerintah tersebut. 

Menurutnya, pemutihan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM merupakan langkah nyata pemerintah untuk peduli kepada "wong cilik".

Dengan adanya pemutihan kredit macet itu, diharapkan mereka akan lebih mudah mengakses pembiayaan kredit tanpa harus dibebani utang di masa lalu.

Tonton: Kredit Macet UMKM Usia 5 Tahun Diusulkan Dihapus

Namun, Sadar mengingatkan agar ke depan pemberian kredit terhadap petani, nelayan, dan UMKM dilakukan dengan lebih teliti dan melalui kelompok seperti koperasi.

"Kita harus sama-sama memperbaiki apa yang terjadi di masa lalu, sehingga pemberian kredit ke depan harus berkelompok agar ada yang saling mengawasi," ujar Sadar.

Selanjutnya: Bahas Aturan Upah, Pemerintah Timbang Putusan MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie