KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kualitas pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) multifinance di level 4,5% per November 2020. Kendati demikian, OJK menilai posisi itu masih terkendali terutama dengan adanya program restrukturisasi. Perbaikan kualitas pembiayaan multifinance tersebut terus terjadi setelah sempat mencapai titik tertinggi di level 5,6% pada Juli 2020. NPF mulai turun pada Agustus di level 5,23%, lalu ke 4,93% di September, dan 4,71% pada Oktober 2020. “Di tengah tekanan, perusahaan pembiayaan turut serta meringankan beban nasabahnya yang mayoritas adalah nasabah individu atau UMKM. Realisasi restrukturisasi pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan sepanjang tahun 2020 telah mencapai Rp 189,96 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan atau sekitar 48,52% dari total pembiayaan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada pekan lalu.
Ada program restrukturisasi, OJK: NPF Multifinance di level 4,5% masih terkendali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kualitas pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) multifinance di level 4,5% per November 2020. Kendati demikian, OJK menilai posisi itu masih terkendali terutama dengan adanya program restrukturisasi. Perbaikan kualitas pembiayaan multifinance tersebut terus terjadi setelah sempat mencapai titik tertinggi di level 5,6% pada Juli 2020. NPF mulai turun pada Agustus di level 5,23%, lalu ke 4,93% di September, dan 4,71% pada Oktober 2020. “Di tengah tekanan, perusahaan pembiayaan turut serta meringankan beban nasabahnya yang mayoritas adalah nasabah individu atau UMKM. Realisasi restrukturisasi pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan sepanjang tahun 2020 telah mencapai Rp 189,96 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan atau sekitar 48,52% dari total pembiayaan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada pekan lalu.