Ada program restrukturisasi, OJK: NPF Multifinance di level 4,5% masih terkendali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kualitas pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) multifinance di level 4,5% per November 2020. Kendati demikian, OJK menilai posisi itu masih terkendali terutama dengan adanya program restrukturisasi.

Perbaikan kualitas pembiayaan multifinance tersebut terus terjadi setelah sempat mencapai titik tertinggi di level 5,6% pada Juli 2020. NPF mulai turun pada Agustus di level 5,23%, lalu ke 4,93% di September, dan 4,71% pada Oktober 2020.

“Di tengah tekanan, perusahaan pembiayaan turut serta meringankan beban nasabahnya yang mayoritas adalah nasabah individu atau UMKM. Realisasi restrukturisasi pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan sepanjang tahun 2020 telah mencapai Rp 189,96 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan atau sekitar 48,52% dari total pembiayaan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada pekan lalu.

Profil risiko industri keuangan non bank (IKNB) lebih tepatnya multifinance masih terjaga dalam level yang manageable. Ini terlihat dari permodalan lembaga yang sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Sebab gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%. 

Selanjutnya: Terbantu restrukturisasi, BCA Finance catat rasio NPF sebesar 1,17% pada akhir 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi