Ada promissory notes senilai Rp 10,09 triliun, posisi liabilitas PGN (PGAS) berubah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengumumkan perubahan liabilitas perusahaan sebanyak 22,33%. Hal tersebut disebabkan adanya Surat Sanggup atau promissory notes.

Dalam keterbukaan informasi PGAS di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan liabilitas sebesar 22,33% disebabkan adanya promissory notes sebesar Rp 10,09 triliun yang diterbitkan oleh PGAS kepada PT Pertamina pada 28 Desember 2018. Promissory notes ini memiliki jangka waktu enam bulan dan bunga sebesar 8,41% per tahun (non compounded).

Penerbitan promissory notes ini merupakan bagian dari pembayaran akuisisi 51% saham PT Pertamina (Persero) pada PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PGAS. 

Dampak dari transaksi tersebut terhadap kondisi keuangan PGAS adalah adanya tambahan beban bunga pada laporan laba rugi emiten itu. 

"Namun demikian, PGAS memiliki kondisi finansial dan operasional yang kuat untuk memenuhi beban bunga tersebut," kata Corporate Secretary PGAS Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi, Jumat (22/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi