KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah menghimbau melakukan physical distancing. Bahkan sejak Selasa (7/4), Jakarta menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Langkah ini bakal diikuti oleh berbagai daerah lainnya. Bagi perusahaan asuransi jiwa, PSBB ternyata bahkan pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini dapat melindungi tenaga pemasaran asuransi maupun konsumen. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon konsumen untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink. Baca Juga: FWD Life Indonesia berikan perlindungan kepada nasabah yang terinfeksi corona
Ada PSBB, asuransi jiwa minta diizinkan jualan unitlink via online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah menghimbau melakukan physical distancing. Bahkan sejak Selasa (7/4), Jakarta menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Langkah ini bakal diikuti oleh berbagai daerah lainnya. Bagi perusahaan asuransi jiwa, PSBB ternyata bahkan pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini dapat melindungi tenaga pemasaran asuransi maupun konsumen. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon konsumen untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink. Baca Juga: FWD Life Indonesia berikan perlindungan kepada nasabah yang terinfeksi corona