KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) berdampak signifikan terhadap konsumsi energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang dan meluas di berbagai wilayah Indonesia serta larangan mudik Idul Fitri membuat konsumsi harian BBM ditaksir bakal merosot tajam. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan, mencermati kondisi tersebut, Pertamina memprediksi konsumsi BBM pada masa Ramadan ini akan berada di kisaran 110.034 kilo liter per hari (KL/day) atau turun 20% dibandingkan kondisi normal. Angka ini jauh di bawah konsumsi pada Ramadan tahun lalu yang mencapai sekitar 138.318 KL/day. Penurunan konsumsi BBM pun sudah terasa sejak masa tanggap pandemi virus corona dan PSBB. Menurut Fajriyah, total penurunan konsumsi BBM total hingga saat ini mencapai sekitar -20%. "Normalnya 135.000 KL/day menjadi 107.000 KL/day," ungkap Fajriyah kepada Kontan.co.id, Jum'at (24/4).
Ada PSBB dan larangan mudik, Pertamina taksir konsumsi BBM harian turun 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) berdampak signifikan terhadap konsumsi energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang dan meluas di berbagai wilayah Indonesia serta larangan mudik Idul Fitri membuat konsumsi harian BBM ditaksir bakal merosot tajam. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan, mencermati kondisi tersebut, Pertamina memprediksi konsumsi BBM pada masa Ramadan ini akan berada di kisaran 110.034 kilo liter per hari (KL/day) atau turun 20% dibandingkan kondisi normal. Angka ini jauh di bawah konsumsi pada Ramadan tahun lalu yang mencapai sekitar 138.318 KL/day. Penurunan konsumsi BBM pun sudah terasa sejak masa tanggap pandemi virus corona dan PSBB. Menurut Fajriyah, total penurunan konsumsi BBM total hingga saat ini mencapai sekitar -20%. "Normalnya 135.000 KL/day menjadi 107.000 KL/day," ungkap Fajriyah kepada Kontan.co.id, Jum'at (24/4).