KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi umum yang beroperasi di Ibu Kota akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB. Hal ini menyusul pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta, mulai Jumat (10/4).
Baca Juga: Ada penerapan PSBB, BI pastikan layanan bank sentral tetap berjalan normal “Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. (Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam. Dalam pelaksanaanya, kata Anies, pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tanpa terkecuali. “Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ungkapnya. Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Anies, tetap bisa berkegiatan seperti biasa di luar jam operasional yang tentukan tersebut. Dengan catatan tetap menerapkan jaga jarak fisik atau
physical distancing. Anies meminta kepada seluruh masyarakat untuk mentaati ketentuan tersebut. Menurut dia, keselamatan seluruh warga bergantung pada kedisplinan melaksanaan pengurangan interaksi tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: PSBB di Jakarta, Ini Daftar Emiten yang Perlu Dihindari dan yang Bisa Dicermati “Kita perlu menjaga sama-sama, bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini,” kata Anies. Diketahui, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan. Pelasksanaan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Tria Sutrisna) Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
"PSBB Jakarta, Transportasi Umum Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi