KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain melakukan pembatasan jumlah penumpang dan operasional transportasi umum, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta rupanya juga mempercepat waktu operasional terminal bus antarkota antar provinsi (AKAP) di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini terlampir dalam surat nomor 1747/-1.77211 yang menyampaikan bila mulai Senin (13/4/2020) empat terminal bus AKAP di wilayah DKI, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kali Deres, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Terpadu Pulo Gebang hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan adanya pengaturan jam operasional empat terminal tersebut. Menurut dia, regulasi tersebut dibuat menyusul terbitnya Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020 tentan PSBB di wilayah Jakarta.
Ada PSBB, jam operasional terminal AKAP di Jakarta dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain melakukan pembatasan jumlah penumpang dan operasional transportasi umum, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta rupanya juga mempercepat waktu operasional terminal bus antarkota antar provinsi (AKAP) di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini terlampir dalam surat nomor 1747/-1.77211 yang menyampaikan bila mulai Senin (13/4/2020) empat terminal bus AKAP di wilayah DKI, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kali Deres, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Terpadu Pulo Gebang hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan adanya pengaturan jam operasional empat terminal tersebut. Menurut dia, regulasi tersebut dibuat menyusul terbitnya Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020 tentan PSBB di wilayah Jakarta.