Ada PSBB, jam operasional terminal AKAP di Jakarta dibatasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain melakukan pembatasan jumlah penumpang dan operasional transportasi umum, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta rupanya juga mempercepat waktu operasional terminal bus antarkota antar provinsi (AKAP) di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Hal ini terlampir dalam surat nomor 1747/-1.77211 yang menyampaikan bila mulai Senin (13/4/2020) empat terminal bus AKAP di wilayah DKI, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kali Deres, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Terpadu Pulo Gebang hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan adanya pengaturan jam operasional empat terminal tersebut. Menurut dia, regulasi tersebut dibuat menyusul terbitnya Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020 tentan PSBB di wilayah Jakarta. 


Baca Juga: Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?

"Termasuk dalam satu paket teknis PSBB di bidang pembatasan transportasi dan pergerakan orang. Jadi mulai Senin nanti hanya beroperasi hingga pukul 18.00 WIB," kata Syafrin kepada Kompas.com, Sabtu (11/4). 

Terkait adanya aturan sementara ini, Syafrin juga telah meminta untuk para operator dan PO Bus AKAP melakukan revisi mengenai pengaturan jam keberangkatan dan kedatangan penumpang, terutama di empat terminal tadi. 

Syafrin menjelaskan, Dishub juga telah berkoordinasi dan meminta bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, agar bisa mengatur dan menyesuaikan jam keberangkatan dan kedatangan untuk bus AKAP dari dan ke Jakarta. 

"Sudah dilakukan koordinasi, jadi kami harap bisa disesuaikan jam keberangkatan dan kedatangan penumpangnya karena setelah pukul 18.00 WIB tak ada aktivitas lagi di empat terminal tersebut," ujar Syafrin. 

Baca Juga: Pengusaha bus akan sesuaikan harga tiket akibat pemberlakuan kebijakan PSBB

"Pembatasan jam operasional ini bersifat sementara menyesuaikan penerapan PSBB hingga 23 April nanti. Tapi tentunya akan ada evaluasi kembali apakah nanti PSBB diperpanjang atau memang sampai tanggal itu saja," ujar Syafrin. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB, Jam Operasional Terminal Bus AKAP di Jakarta Dibatasi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari