KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diprediksi dapat memberikan pukulan ke industri asuransi jiwa. Hal tersebut diungkapkan PT BNI Life yang melihat ada kemungkinan nasabah bakal menunda atau menghentikan pembayaran premi. Ini terjadi seiring dengan menurunnya kemampuan finansial nasabah akibat pandemi Covid-19. Direktur BNI Life Neny Asriani mengatakan, perusahaan telah berupaya memberikan solusi terbaik antara lain memberikan masa tenggang waktu pembayaran premi 60-90 hari tergantung produk. Bahkan untuk beberapa produk dapat dilakukan penyesuaian besaran premi sesuai kemampuan nasabah.
Ada PSBB lagi, pembayaran premi asuransi jiwa diprediksi seret
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diprediksi dapat memberikan pukulan ke industri asuransi jiwa. Hal tersebut diungkapkan PT BNI Life yang melihat ada kemungkinan nasabah bakal menunda atau menghentikan pembayaran premi. Ini terjadi seiring dengan menurunnya kemampuan finansial nasabah akibat pandemi Covid-19. Direktur BNI Life Neny Asriani mengatakan, perusahaan telah berupaya memberikan solusi terbaik antara lain memberikan masa tenggang waktu pembayaran premi 60-90 hari tergantung produk. Bahkan untuk beberapa produk dapat dilakukan penyesuaian besaran premi sesuai kemampuan nasabah.