KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan leasing (multifinance) masih bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang fidusia. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, saat ini masih ada salah penafsiran di masyarakat terkait pasca putusan MK No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia. Baca Juga: Menjadi lender investree, BRIsyariah siap salurkan Rp 50 miliar
Ada putusan MK soal fidusia, multifinance masih bisa tarik kendaraan kredit macet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan leasing (multifinance) masih bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang fidusia. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, saat ini masih ada salah penafsiran di masyarakat terkait pasca putusan MK No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia. Baca Juga: Menjadi lender investree, BRIsyariah siap salurkan Rp 50 miliar