KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dilakukannya penyesuaian terhadap polis asuransi. Langkah itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Berdasarkan amar putusan, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan pihaknya juga meminta relaksasi kepada OJK untuk melakukan penyesuaian polis.
Ada Putusan MK Soal Klaim Asuransi, AAUI-OJK Koordinasi Terkait Penyesuaian Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dilakukannya penyesuaian terhadap polis asuransi. Langkah itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Berdasarkan amar putusan, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan pihaknya juga meminta relaksasi kepada OJK untuk melakukan penyesuaian polis.