KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan yang tertuang dalam Qanun Aceh no. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah akan berpengaruh kepada industri multifinance. Lantaran sejak awal 2022, sudah tidak ada lagi bisnis keuangan konvensional di Aceh. Sebagai perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis di provinsi Aceh, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (AMDF) pun akan mengikuti aturan tersebut. “Untuk Adira Finance, per Desember 2021 nanti diperkirakan ada lebih dari 5000 akun yang harus dikonversi ke syariah. Secara jumlah, akun tersebut akan menambah aset syariah, kurang lebih sekitar 5%,” ujar Niko Kurniawan selaku Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance kepada Kontan.co.id pada Selasa (2/1).
Ada Qanun Aceh, aset unit syariah Adira Finance bertambah 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan yang tertuang dalam Qanun Aceh no. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah akan berpengaruh kepada industri multifinance. Lantaran sejak awal 2022, sudah tidak ada lagi bisnis keuangan konvensional di Aceh. Sebagai perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis di provinsi Aceh, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (AMDF) pun akan mengikuti aturan tersebut. “Untuk Adira Finance, per Desember 2021 nanti diperkirakan ada lebih dari 5000 akun yang harus dikonversi ke syariah. Secara jumlah, akun tersebut akan menambah aset syariah, kurang lebih sekitar 5%,” ujar Niko Kurniawan selaku Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance kepada Kontan.co.id pada Selasa (2/1).