KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai persetujuan kontrak tahun jamak. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 Tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. Beleid ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada Menkeu. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, perubahan PMK ini sejalan dengan kebijakan realokasi dan refocusing belanja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk bisa mendukung langkah penanganan Covid-19 serta dampaknya.
Ada refocusing anggaran, beleid kontrak proyek multiyears diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai persetujuan kontrak tahun jamak. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 Tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. Beleid ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada Menkeu. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, perubahan PMK ini sejalan dengan kebijakan realokasi dan refocusing belanja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk bisa mendukung langkah penanganan Covid-19 serta dampaknya.