KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara. ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022, yang ditetapkan pada 11 April. Pemerintah berharap dapat mendongkrak pendapatan negara, namun mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha. Analis Makroekonomi Bank Danamon Irman Faiz memperkirakan, jika mengacu pada perubahan tarif progresif pada PP tersebut serta penjualan dalam negeri, berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun.
Ada Regulasi Baru PNBP Batubara, Potensi Tambahan Penerimaan Negara Rp 4 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara. ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022, yang ditetapkan pada 11 April. Pemerintah berharap dapat mendongkrak pendapatan negara, namun mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha. Analis Makroekonomi Bank Danamon Irman Faiz memperkirakan, jika mengacu pada perubahan tarif progresif pada PP tersebut serta penjualan dalam negeri, berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun.