KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan relaksasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama masa pandemi Covid-19. Berikut ini aturan terbaru perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap berlaku. Tapi, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan atau entry-test tidak berlaku bagi semua PPLN. Kewajiban ini hanya berlaku untuk suspect Covid-19 bergejala, misalnya, demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat Celsius.
Ada Relaksasi, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan relaksasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama masa pandemi Covid-19. Berikut ini aturan terbaru perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap berlaku. Tapi, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan atau entry-test tidak berlaku bagi semua PPLN. Kewajiban ini hanya berlaku untuk suspect Covid-19 bergejala, misalnya, demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat Celsius.