KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan telah mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikkan keringan kredit kepada debitur yang terdampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Kendati menjadi angin segar bagi sebagian besar debitur khususnya di segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kebijakan semacam ini praktis membuat bank harus lebih cekatan menjaga kualitas kredit. Walau secara aturan seluruh debitur yang terdampak Covid-19 kualitas kreditnya boleh dikategorikan sebagai kredit lancar, bank tetap harus membentuk pencadangan agar tidak menjadi bumerang bagi kinerja perusahaan. Baca Juga: Mau dapat keringanan kredit dari Bank Mandiri? Simak syaratnya
Ada relaksasi kredit, bagaimana nasib perbankan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan telah mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikkan keringan kredit kepada debitur yang terdampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Kendati menjadi angin segar bagi sebagian besar debitur khususnya di segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kebijakan semacam ini praktis membuat bank harus lebih cekatan menjaga kualitas kredit. Walau secara aturan seluruh debitur yang terdampak Covid-19 kualitas kreditnya boleh dikategorikan sebagai kredit lancar, bank tetap harus membentuk pencadangan agar tidak menjadi bumerang bagi kinerja perusahaan. Baca Juga: Mau dapat keringanan kredit dari Bank Mandiri? Simak syaratnya