KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi rasio
loan to value (LTV) atau
financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret 2021 sampai dengan Desember 2021. Dengan begitu, nasabah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dengan uang muka alias
down payment (DP) 0%. Relaksasi kredit ini berlaku bagi semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko), maupun rumah kantor (rukan). Akan tetapi, DP 0% ini hanya bisa diberikan kepada konsumen yang mengambil KPR atau KPA di bank dengan tingkat kredit bermasalah atau
non-performing loan (NPL) di bawah 5%.
Analis Phillip Sekuritas Helen mengatakan, kebijakan DP 0% tersebut dapat menjadi sentimen pendorong penjualan properti, baik bagi
end user maupun investor. Seiring dengan pulihnya perekonomian, ia memproyeksi bahwa bisnis sektor properti akan mulai membaik. Terlebih lagi, BI kembali memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis point (bps) menjadi 3,5% yang bisa memberikan sentimen positif bagi penyaluran KPR maupun KPA. Program vaksinasi Covid-19 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 juga diharapkan dapat kembali menggerakkan aktivitas ekonomi. Menurut Helen, emiten yang akan lebih diuntungkan dengan kebijakan ini adalah PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE).
Baca Juga: Simak rekomendasi saham perbankan dan properti usai suku bunga turun Pasalnya, ketiga emiten ini memiliki kontribusi segmen residensial yang cukup besar. "
End user, terutama pembeli rumah pertama saat ini lebih minat membeli rumah tapak untuk ditinggali, ucap dia saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (20/2). Analis CSLA Jonathan Mardjuki dan Sarina Lesmina juga berpendapat, relaksasi LTV hingga 100% untuk pembeli rumah pertama dan non-pembeli rumah pertama secara umum akan menguntungkan industri karena berpotensi meningkatkan permintaan properti. Menurut dia, dari sudut pandang keterjangkauan, pengembang yang akan mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini adalah CTRA, SMRA, BSDE, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), dan PT Jaya Real Property Tbk (JRPT). "Akan tetapi, pilihan kami adalah CTRA karena produknya yang lebih terjangkau untuk segmen menengah dan menengah ke bawah," tulis keduanya dalam riset tanggal 18 Februari 2021. Menurut mereka, dukungan dari pemerintah ini juga dapat menarik investor properti untuk kembali ke pasar yang mana saat ini hanya mencakup 20% dari total, dibanding 80% selama pasar
bullish di 2010-2014.
Meskipun kebijakan ini positif untuk properti, CLSA juga berpikir bank kemungkinan akan tetap berhati-hati dan selektif, mengingat kondisi pandemi saat ini. "Dari beberapa bank besar yang telah kami tanyakan, manajemen risiko yang
prundent tersebut akan tergantung pada masing-masing kebijakan bank. Hanya peminjam dengan risiko sangat rendah yang bisa mendapatkan uang muka 0%," jelas keduanya. Menurut Helen, bank akan bersikap prudent terhadap nasabah yang mengajukan KPR dan KPA. "Karena sebenarnya, dengan DP 0% ini berarti seharusnya ada penyesuaian di cicilan per bulan atau tenor pinjaman dibandingkan misalnya, dengan yang DPnya 30% dari harga rumah," tandas Helen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi