KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan relaksasi soal penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020. Dalam aturan dijelaskan pembayaran pita cukai boleh ditunda hingga 90 hari, dari yang sebelumnya hanya dua bulan. Hal ini berlaku bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada 9 April 2020 - 9 Juli 2020. Baca Juga: Mantap, IHSG menguat ke 4.610 pada akhir perdagangan sesi I hari ini
Ada relaksasi penundaan pembayaran cukai, analis rekomendasikan saham rokok ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan relaksasi soal penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020. Dalam aturan dijelaskan pembayaran pita cukai boleh ditunda hingga 90 hari, dari yang sebelumnya hanya dua bulan. Hal ini berlaku bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada 9 April 2020 - 9 Juli 2020. Baca Juga: Mantap, IHSG menguat ke 4.610 pada akhir perdagangan sesi I hari ini