Ada relaksasi penundaan pembayaran cukai, analis rekomendasikan saham rokok ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan relaksasi soal penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020. 

Dalam aturan dijelaskan pembayaran pita cukai boleh ditunda hingga 90 hari, dari yang sebelumnya hanya dua bulan. Hal ini berlaku bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada 9 April 2020 - 9 Juli 2020. 

Baca Juga: Mantap, IHSG menguat ke 4.610 pada akhir perdagangan sesi I hari ini


Analis RHB Sekuritas Michael Wilson Setjoadi mengatakan beleid ini cukup memberikan dampak positif bagi emiten rokok. Namun menurutnya, dampak positif lebih terasa untuk PT Gudang Garam Tbk (GGRM) bila dibandingkan dengan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). 

"Karena biaya bunga efektif untuk GGRM sebesar 4% dari laba sebelum pajak, sedangkan HMSP hanya 0,3%," jelas Michael kepada Kontan.co.id, Jumat (17/4). 

Adapun saat ini GGRM memiliki utang jangka pendek sebesar Rp 17,2 triliun, yang sebagian besar digunakan untuk membiayai modal kerja. Dus, penundaan ini dapat meringankan modal kerja GGRM sekitar Rp 17,8 triliun dan meringankan modal kerja HMSP sebesar Rp 16 triliun. 

"Kita mungkin bisa melihat penghematan biaya bunga untuk GGRM sekitar Rp 310 miliar atau setara kenaikan earning per share (EPS) 2,4%," imbuhnya. 

Baca Juga: Saham Merdeka Copper Gold (MDKA) melesat 19% di 2020, simak saran analis

Dus, Michael merekomendasikan buy untuk saham GGRM dengan target harga hingga satu tahun ke depan Rp 60.000 dan saham HMSP dengan target harga Rp 2.200. Adapun saat ini pada pukul 12.50 WIB harga GGRM bergerak di Rp 46.225 sedangkan HMSP sebesar Rp 1.615.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi