KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) tidak mempersoalkan penerapan sanksi seperti yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Namun, Ketua Umum Gapki Eddy Martono menekankan pelaksanaan aturan harus tetap melihat sejarah perolehan izin yang diperoleh pelaku usaha. Ia memberi contoh ketika pelaku usaha yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) waktu mendapatkan izin di awal, seharusnya pemerintah daerah (pemda) sudah melihat tata ruang pada saat itu. "Dan kebanyakan izin di bawah tahun 2007 sebelum UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang, kebanyakan tata ruang antara pusat dan daerah tidak sinkron pelaku usaha dasar mendapatkan izin adalah dari daerah. Jadi jangan sampai karena permasalahan ini justru yang bermasalah menjadi si pelaku usaha padahal HGU sudah diterima sebagai pengakuan hak tertinggi sesuai UU Agraria," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9).
Ada Rencana Denda Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit, Ini Kata Gapki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) tidak mempersoalkan penerapan sanksi seperti yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Namun, Ketua Umum Gapki Eddy Martono menekankan pelaksanaan aturan harus tetap melihat sejarah perolehan izin yang diperoleh pelaku usaha. Ia memberi contoh ketika pelaku usaha yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) waktu mendapatkan izin di awal, seharusnya pemerintah daerah (pemda) sudah melihat tata ruang pada saat itu. "Dan kebanyakan izin di bawah tahun 2007 sebelum UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang, kebanyakan tata ruang antara pusat dan daerah tidak sinkron pelaku usaha dasar mendapatkan izin adalah dari daerah. Jadi jangan sampai karena permasalahan ini justru yang bermasalah menjadi si pelaku usaha padahal HGU sudah diterima sebagai pengakuan hak tertinggi sesuai UU Agraria," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9).