KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyesuaikan tarif royalti sejumlah komoditas mineral memicu kekhawatiran pelaku usaha tambang. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi di sektor pertambangan hulu, terutama di tengah tingginya tekanan biaya operasional dan dinamika global yang masih berlangsung.
Kementerian ESDM saat ini tengah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Dalam usulan tersebut, tarif royalti konsentrat tembaga yang saat ini sebesar 7% diusulkan naik menjadi 7,5% untuk harga di kisaran US$ 7.000 hingga US$ 8.500 per dry metric ton (dmt). Sementara itu, tarif royalti akan meningkat menjadi 8% apabila harga tembaga melampaui US$ 8.500 per dmt. Tak hanya komoditas tembaga, penyesuaian tarif royalti juga direncanakan berlaku pada komoditas strategis lain seperti emas, perak, bijih nikel, hingga timah. Perubahan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam revisi aturan mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Kenaikan Royalti Mineral Ditunda, Pemerintah Cari Skema Baru Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Sari Esayanti (Santi), menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan industri pertambangan nasional. "Kenaikan tarif royalti perlu dipertimbangkan secara cermat, dampaknya terhadap kestabilan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan, terutama di tengah dinamika global," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/5/2026). Menurut Santi, kenaikan tarif royalti datang pada saat perusahaan tambang membutuhkan pendanaan besar untuk menjaga keberlanjutan operasi sekaligus mendukung agenda hilirisasi mineral yang didorong pemerintah. Ia menambahkan, perusahaan tambang saat ini juga telah menghadapi berbagai beban kebijakan lain, mulai dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Bea Keluar, Harga Patokan Mineral (HPM), hingga implementasi mandatori biodiesel B50. "Kami percaya bahwa peningkatan tarif royalti harus beriringan dengan pemahaman mendalam tentang kondisi yang dihadapi perusahaan, termasuk penyesuaian kebijakan terkait DHE, Bea Keluar, HPM, penerapan B50, dan lainnya yang turut menambah berat operasional perusahaan pertambangan," jelasnya.
Baca Juga: DYAN Catatkan Laba Bersih Kuartal I-2026 Naik 59% Menjadi Rp 31 Miliar Selain persoalan biaya, IMA juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan konsistensi regulasi untuk menjaga daya tarik investasi di sektor pertambangan Indonesia. Menurut Santi, perubahan kebijakan yang terlalu sering dapat meningkatkan persepsi risiko bagi investor global.
"IMA berpandangan bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan merupakan faktor penting dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia. Seringnya perubahan kebijakan dapat meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, sehingga memengaruhi persepsi risiko investasi di sektor pertambangan," tegasnya. Santi juga mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi berpotensi memengaruhi aliran investasi jangka panjang serta dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan terhadap proyek-proyek pertambangan nasional. "Kondisi ini juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan investor dan lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan jangka panjang bagi pengembangan industri pertambangan nasional," pungkasnya.