KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan mencabut moratorium pada tahun ini. Mengenai hal itu, fintech P2P lending Maucash menyambut baik apapun yang akan dilakukan oleh OJK sebagai regulator, termasuk salah satunya mencabut moratorium fintech P2P lending. Meski saat ini fintech lending masih diterpa berbagai isu, termasuk kasus gagal bayar, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menyebut kasus yang ada tidak bisa digeneralisasikan. "Ketika fintech lending melakukan proses prudent yang sangat baik hingga proses menjaga resiko yang baik, pasti hal itu bisa dihindari. Kami juga melihat bahwa jangan generalisir fintech lending yang satu dengan yang lainnya karena hal itu diyakini akan memperburuk citra dari industri," katanya kepada Kontan, Selasa (26/3).
Indra menyampaikan, sebaiknya fintech lending bisa mengedukasi konsumen untuk tidak berpikiran bahwa industri tengah diterpa banyak permasalahan. Sebab, kenyataannya di pasar banyak perusahaan maupun borrower yang masih membutuhkan produk dari fintech lending dan investor juga masih sangat antusias untuk tetap menjadi lender. Baca Juga: Bunga Fintech Lending Konsumtif Turun Jadi 0,3%, Ini Kata Fintech UKU