KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan sedang menyiapkan pajak emisi karbon alias carbon tax. Rencana tersebut tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak karbon akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor. Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia. Menanggapi hal ini, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berharap agar pemerintah bersedia mendengarkan pendapatan dari sektor riil sebelum memberlakukan pajak karbon. Hingga saat ini, INTP belum mendapatkan draft rancangan pajak tersebut secara detail.
Ada rencana pajak karbon, simak tanggapan Indocement Tunggal Prakarsa (INTP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan sedang menyiapkan pajak emisi karbon alias carbon tax. Rencana tersebut tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak karbon akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor. Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia. Menanggapi hal ini, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berharap agar pemerintah bersedia mendengarkan pendapatan dari sektor riil sebelum memberlakukan pajak karbon. Hingga saat ini, INTP belum mendapatkan draft rancangan pajak tersebut secara detail.