KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan kebijakan penangkapan terukur alias pembatasan penangkapan melalui sistem kuota. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan bahan baku perikanan tangkap di dalam negeri. Rencananya, pemerintah akan menetapkan kuota penangkapan ikan di laut untuk tiga segmen, yakni industri, nelayanan tradisioanl, dan pariwisata. Sejumlah emiten yang bergerak pada sektor pengolahan hasil tangkapan laut pun angkat bicara menyoal rencana tersebut. PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) menyebut, hingga kini belum memperoleh informasi lebih detail mengenai wacana penangkapan ikan melalui sistem kuota tersebut sehingga belum bisa bicara banyak.
Ada rencana penangkapan ikan berbasis kuota, ini tanggapan emiten perikanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan kebijakan penangkapan terukur alias pembatasan penangkapan melalui sistem kuota. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan bahan baku perikanan tangkap di dalam negeri. Rencananya, pemerintah akan menetapkan kuota penangkapan ikan di laut untuk tiga segmen, yakni industri, nelayanan tradisioanl, dan pariwisata. Sejumlah emiten yang bergerak pada sektor pengolahan hasil tangkapan laut pun angkat bicara menyoal rencana tersebut. PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) menyebut, hingga kini belum memperoleh informasi lebih detail mengenai wacana penangkapan ikan melalui sistem kuota tersebut sehingga belum bisa bicara banyak.