KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keuangan yang saat ini sedang dibahas di DPR memunculkan wacana bahwa pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bakal diserahkan pada OJK. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) pun menolak wacana tersebut. “Kami selaku otoritas di Perkoperasian, justru sama sekali tidak pernah mengusulkannya,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi kepada KONTAN, Rabu (13/7). Zabadi bilang dari perspektif ekonomi, pengalihan kewenangan tersebut akan memunculkan kekhawatiran akan terjadinya homogenisasi model pembinaan serta layanan, yang mengarah pada commercial bank way, bukannya cooperative way.
Ada Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK, Ini Kata KemenkopUKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keuangan yang saat ini sedang dibahas di DPR memunculkan wacana bahwa pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bakal diserahkan pada OJK. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) pun menolak wacana tersebut. “Kami selaku otoritas di Perkoperasian, justru sama sekali tidak pernah mengusulkannya,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi kepada KONTAN, Rabu (13/7). Zabadi bilang dari perspektif ekonomi, pengalihan kewenangan tersebut akan memunculkan kekhawatiran akan terjadinya homogenisasi model pembinaan serta layanan, yang mengarah pada commercial bank way, bukannya cooperative way.