KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai, penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium harus dilakukan bertahap bila dilakukan dalam waktu dekat. Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menanggapi rencana penghapusan Premium yang dimulai di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada 1 Januari 2021 mendatang. Menurutnya, rencana tersebut hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna. Konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018.
Ada rencana penghapusan BBM jenis premium, begini kata BPH Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai, penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium harus dilakukan bertahap bila dilakukan dalam waktu dekat. Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menanggapi rencana penghapusan Premium yang dimulai di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada 1 Januari 2021 mendatang. Menurutnya, rencana tersebut hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna. Konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018.