KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perubahan iuran BPJS Kesehatan tengah digodok. Salah satu formulanya ialah menyesuaikan iuran dengan penghasilan dari peserta BPJS Kesehatan. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, besaran iuran tersebut untuk memenuhi prinsip asuransi sosial sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Asih bilang iuran tersebut akan seperti iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Penerima Upah (PPU). Dimana saat ini JKN PPU menerapkan besaran iuran adalah 5% dari upah gaji, dimana 1% gaji dari pegawai dan 4% nya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Ada Rencana Perubahan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kata DJSN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perubahan iuran BPJS Kesehatan tengah digodok. Salah satu formulanya ialah menyesuaikan iuran dengan penghasilan dari peserta BPJS Kesehatan. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, besaran iuran tersebut untuk memenuhi prinsip asuransi sosial sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Asih bilang iuran tersebut akan seperti iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Penerima Upah (PPU). Dimana saat ini JKN PPU menerapkan besaran iuran adalah 5% dari upah gaji, dimana 1% gaji dari pegawai dan 4% nya dibayarkan oleh pemberi kerja.