KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempersiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja. Banyak aturan teknis yang harus tertuang dalam peraturan pemerintah. Salah satu yang masih digodok adalah RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dalam draf terbaru, RPP ini mengatur perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) global. OTT wajib bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Maklum, selama ini yang menggelar jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia adalah anggota APJII.
Ada rencana, perusahaan OTT wajib menggandeng penyelenggara jasa telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempersiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja. Banyak aturan teknis yang harus tertuang dalam peraturan pemerintah. Salah satu yang masih digodok adalah RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dalam draf terbaru, RPP ini mengatur perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) global. OTT wajib bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Maklum, selama ini yang menggelar jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia adalah anggota APJII.