KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022. Pemerintah mengklaim tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Agenda tersebut dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah kepada DPR RI. Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%. Baca Juga: Sri Mulyani akan ubah tarif PPh Orang Pribadi dan tambah layer pendapatan kena pajak Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%. Sumber Kontan.co.id di pemerintahan membeberkan, akan ada tarif baru PPh orang pribadi sebesar 35%. Tarif tersebut rencananya diperuntukkan bagi orang super kaya. Setali tiga uang, lapisan PPh orang pribadi ke depan menjadi lima layer.