KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022. Pemerintah mengklaim tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Agenda tersebut dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah kepada DPR RI. Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Ada rencana tarif baru sebesar 35% dalam lapisan PPh Orang Pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022. Pemerintah mengklaim tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Agenda tersebut dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah kepada DPR RI. Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.