KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar lagi tax amnesty atau pengampunan pajak mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini diberi nama voluntary disclosure program (VDP) atau program pengungkapan sukarela. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak, akan tetapi masih belum berhasil.
Ada rencana tax amnesty jilid II, rasio pajak diprediksi akan meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar lagi tax amnesty atau pengampunan pajak mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini diberi nama voluntary disclosure program (VDP) atau program pengungkapan sukarela. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak, akan tetapi masih belum berhasil.