KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan memberatkan para pelaku usaha. Ketua Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, mengenai peratauran pelabelan yang baru diterbitkan BPOM memang akan memberatkan pelaku usaha, terutama produsen AMDK skala kecil dan menengah. Hal ini karena akan ada tambahan biaya dan proses pelabelan yang besar. “Hal ini juga mungkin yang menjadi pertimbangan BPOM sehingga baru mewajibkan pelabelan ini 4 tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan,” ungkap Rachmat, kepada KONTAN, Rabu (17/7).
Ada Revisi Aturan Pelabelan BPA Pada AMDK, Begini Kata Aspadin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan memberatkan para pelaku usaha. Ketua Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, mengenai peratauran pelabelan yang baru diterbitkan BPOM memang akan memberatkan pelaku usaha, terutama produsen AMDK skala kecil dan menengah. Hal ini karena akan ada tambahan biaya dan proses pelabelan yang besar. “Hal ini juga mungkin yang menjadi pertimbangan BPOM sehingga baru mewajibkan pelabelan ini 4 tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan,” ungkap Rachmat, kepada KONTAN, Rabu (17/7).