KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan memberatkan para pelaku usaha. Ketua Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, mengenai peratauran pelabelan yang baru diterbitkan BPOM memang akan memberatkan pelaku usaha, terutama produsen AMDK skala kecil dan menengah. Hal ini karena akan ada tambahan biaya dan proses pelabelan yang besar. “Hal ini juga mungkin yang menjadi pertimbangan BPOM sehingga baru mewajibkan pelabelan ini 4 tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan,” ungkap Rachmat, kepada KONTAN, Rabu (17/7).
Di sisi lain, Aspadin menggarisbawahi bahwa semua AMDK dalam kemasan apapun adalah aman selama memiliki izin edar dari BPOM. Baca Juga: Sambut Positif Aturan Pelabelan BPA, YLKI: Industri AMDK Harus Siapkan Upaya Mitigasi Dia menjelaskan, AMDK dikemas dalam berbagai macam kemasan yang diizinkan oleh BPOM sesuai peraturan yang berlaku. BPOM menjaga keamanan kemasan pangan melalui penerapan ambang batas migrasi kemasan pangan yang diatur bagi semua jenis kemasan pangan yang diedarkan di Indonesia. Di dalam peraturan tentang kemasan pangan dari BPOM, tercantum bahwa semua jenis kemasan pangan memiliki potensi migrasi dari zat kimia yang dikandungnya, seperti BPA pada bahan PC atau EG DEG dan Asetildehida pada bahan PET. Apabila suatu jenis kemasan produk memenuhi ambang batas migrasi yang diatur BPOM, maka BPOM akan mengeluarkan izin edar yang menyatakan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi. “Ini artinya semua AMDK yang sudah memiliki izin edar dari BPOM dan dijual di masyarakat adalah aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.