KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) 2024 masuh belum ditetapkan. Pemerintah masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Revisi PP tersebut akan menjadi dasar perhitungan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi PP sedang dalam proses. Ia berharap, revisi PP tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.
Ada Revisi PP Pengupahan, Kapan UMP 2024 Diumumkan?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) 2024 masuh belum ditetapkan. Pemerintah masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Revisi PP tersebut akan menjadi dasar perhitungan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi PP sedang dalam proses. Ia berharap, revisi PP tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.