KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) 2024 masuh belum ditetapkan. Pemerintah masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Revisi PP tersebut akan menjadi dasar perhitungan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi PP sedang dalam proses. Ia berharap, revisi PP tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.
“Insya Allah, ditunggu saja,” ujar Putri kepada Kontan, Jumat (10/11). Baca Juga: Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sebesar 7%-9% Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Agus Dermawan menyampaikan, pembahasan UMP tahun 2024 belum dilakukan karena masih menunggu revisi PP Nomor 36/2021. “Belum (ada pembahasan UMP 2024), masih menunggu finalisasi RPP 36 (Revisi PP 36/2021),” ucap Agus kepada Kontan, Jumat (10/11).