KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong bank konvensional agar dapat kembali beroperasi di Aceh. Ini menyusul adanya revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan revisi itu telah disepakati agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh. Di mana, cepat atau lambat bank konvensional akan masuk kembali. “Saya kira sudah beres dan setahu saya sudah jalan,” ujar Dian saat ditemui ditemui di gedung DPR, Rabu (12/7).
Ada Revisi Qanun Aceh, OJK Dorong Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong bank konvensional agar dapat kembali beroperasi di Aceh. Ini menyusul adanya revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan revisi itu telah disepakati agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh. Di mana, cepat atau lambat bank konvensional akan masuk kembali. “Saya kira sudah beres dan setahu saya sudah jalan,” ujar Dian saat ditemui ditemui di gedung DPR, Rabu (12/7).