Surat Lamaran PPPK Kemenhub 2023- JAKARTA. Pendaftaran lamaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuka hari ini, Rabu 20 September 2023. Berikut link download surat lamaran PPPK Kemenhub 2023. Berdasarkan pengumuman resmi Kemenhub PG No 32 Tahun 2023, Kemenhub hanya membuka formasi PPPK tahun ini. Kemenhub tidak membuka formasi CPNS pada seleksi tahun 2023 ini. Sesuai penguman tersebut, ada 1.233 formasi PPPK Kemenhub 2023. Formasi PPPK Kemenhub 2023 untuk tiga kategori.
- Formasi PPPK Teknis Kemenhub 2023: 803
- Formasi PPPK tenaga kesehatan Kemenhub 2023: 267
- Formasi PPPK dosen Kemenhub 2023: 163.
Syarat pendidikan untuk pendaftaran PPPK Kemenhub 2023
1. Lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dan D-II, memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75. 2. Lulusan perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dan D-II, dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75. 3. Lulusan SMA/sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B; 4. Lulusan SMA/sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B. 5. Khusus bagi pelamar pada jabatan Asisten Ahli – Dosen dan Lektor – Dosen, berlaku lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Jadwal seleksi PPPK 2023- Pengumuman Seleksi PPPK 2023: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi PPPK 2023: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi PPPK 2023: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah seleksi PPPK 2023: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah seleksi PPPK 2023: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah seleksi PPPK 2023: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: 4 s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.