Ada Ribuan Formasi PPPK Kemenhub, Download Surat Lamaran Di Cpns.dephub.go.id



Surat Lamaran PPPK Kemenhub 2023- JAKARTA. Pendaftaran lamaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuka hari ini, Rabu 20 September 2023. Berikut link download surat lamaran PPPK Kemenhub 2023.

Berdasarkan pengumuman resmi Kemenhub PG No 32 Tahun 2023, Kemenhub hanya membuka formasi PPPK tahun ini. Kemenhub tidak membuka formasi CPNS pada seleksi tahun 2023 ini.

Sesuai penguman tersebut, ada 1.233 formasi PPPK Kemenhub 2023. Formasi PPPK Kemenhub 2023 untuk tiga kategori.


Berikut rincian formasi PPPK Kemenhub 2023:

  • Formasi PPPK Teknis Kemenhub 2023: 803
  • Formasi PPPK tenaga kesehatan Kemenhub 2023: 267
  • Formasi PPPK dosen Kemenhub 2023: 163.
Baca Juga: Formasi CPNS Mahkamah Agung untuk S1 Hukum, Ini Link Download Surat Lamaran CPNS 2023

Pendaftaran seleksi PPPK berlangsung secara online. Pendaftar seleksi PPPK 2023 bisa daftar melalui link website Sscasn.bkn.go.id.

Selain membuka link website pendaftaran di Sscasn.bkn.go.id, pelamar juga harus buka webste cpns.dephub.go.id. Hal itu untuk download surat lamaran dan surat pernyataan untuk pendaftaran PPPK Kemenhub 2023.

Agar lebih mudah, silakan bukan link download ini, cpns.dephub.go.id/site/download untuk mengunduh surat lamaran dan surat pernyataan pendaftaran PPPK Kemenhub 2023.

Syarat umum PPPK Kemenhub 2023 

Jika Anda berminat daftar PPPK Kemenhub 2023, berikut syarat umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2. Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

9. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK); 

10. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; 

Syarat PPPK Kemenhub 2023 untuk pelamar disabilitas 

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK Kemenhub dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan. 

2. Melampirkan buktipelamarpenyandangdisabilitas: 

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

- Tautan/link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

Syarat pendidikan untuk pendaftaran PPPK Kemenhub 2023

1. Lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dan D-II, memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75. 

2. Lulusan perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dan D-II, dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.

3. Lulusan SMA/sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B; 

4. Lulusan SMA/sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B. 

5. Khusus bagi pelamar pada jabatan Asisten Ahli – Dosen dan Lektor – Dosen, berlaku lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Jadwal seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi PPPK 2023: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi PPPK 2023: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi PPPK 2023: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah seleksi PPPK 2023: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah seleksi PPPK 2023: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah seleksi PPPK 2023: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: 4 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Gaji PPPK 2023

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah info link download surat lamaran dan formasi PPPK Kemenhub 2023. Semoga Anda lolos seleksi PPPK 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto