JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap bersikeras memasukan poin pelaporan merger dan akuisi sebelum penetapan dilakukan. Masalahnya, pelaporan ini berpotensi menimbulkan insider trading dan mengganggu aktivitas bursa.Ketua Bidang Pengkajian KPPU, Munrokhim Misanam, mengatakan, peraturan pelaporan merger dan akuisisi harus dilakukan di awal agar lebih efisien mencegah praktik monopoli. "Potensi adanya insider trading pasti ada tetapi itu bukan wewenang KPPU," ujarnya kepada Kontan, Rabu (17/4).Sebagai info, usulan perubahan ketentuan merger dan akuisisi ditujukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini mekanisme pelaporan merger dan akuisisi menggunakan sistem post notification atau dilakukan maksimal 30 hari setelah kesepakatan efektif.Menurut Munrokhim, tugas untuk pencegahan dan penindakan insider trading dalam proses merger dan akuisisi merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Munrokhim menilai, pihak OJK harus menyesuaikan dengan peraturan baru merger dan akuisisi nantinya.Ia menambahkan, poin pelaporan merger dan akuisisi di awal akan meningkatkan pencegahan implementasi pelanggaran serta lebih efisien bagi perusahaan. "Setelah itu baru OJK menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan baru," ujarnya. Revisi UU MonopoliPelaporan merger dan akuisisi lebih awal merupakan salah satu dari tiga usulan KPPU terkait revisi UU Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Usulan KPPU yang kedua adalah penguatan KPPU dengan memberikan hak melakukan penggeledahan dan penyadapan. Munrokhim mengatakan, selama ini KPPU mengalami kesulitan dalam membuka kasus kartel akibat tidak memiliki wewenang menggeledah.
Ada risiko insider trading dari usulan KPPU
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap bersikeras memasukan poin pelaporan merger dan akuisi sebelum penetapan dilakukan. Masalahnya, pelaporan ini berpotensi menimbulkan insider trading dan mengganggu aktivitas bursa.Ketua Bidang Pengkajian KPPU, Munrokhim Misanam, mengatakan, peraturan pelaporan merger dan akuisisi harus dilakukan di awal agar lebih efisien mencegah praktik monopoli. "Potensi adanya insider trading pasti ada tetapi itu bukan wewenang KPPU," ujarnya kepada Kontan, Rabu (17/4).Sebagai info, usulan perubahan ketentuan merger dan akuisisi ditujukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini mekanisme pelaporan merger dan akuisisi menggunakan sistem post notification atau dilakukan maksimal 30 hari setelah kesepakatan efektif.Menurut Munrokhim, tugas untuk pencegahan dan penindakan insider trading dalam proses merger dan akuisisi merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Munrokhim menilai, pihak OJK harus menyesuaikan dengan peraturan baru merger dan akuisisi nantinya.Ia menambahkan, poin pelaporan merger dan akuisisi di awal akan meningkatkan pencegahan implementasi pelanggaran serta lebih efisien bagi perusahaan. "Setelah itu baru OJK menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan baru," ujarnya. Revisi UU MonopoliPelaporan merger dan akuisisi lebih awal merupakan salah satu dari tiga usulan KPPU terkait revisi UU Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Usulan KPPU yang kedua adalah penguatan KPPU dengan memberikan hak melakukan penggeledahan dan penyadapan. Munrokhim mengatakan, selama ini KPPU mengalami kesulitan dalam membuka kasus kartel akibat tidak memiliki wewenang menggeledah.