KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelibatan institusi pengelolaan dana publik, seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung rencana OJK menaikkan batas minimal free float menjadi 15% dinilai belum menjadi solusi utama bagi pasar modal. Pengamat pasar modal sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Frensidy menilai meski BPJS Ketenagakerjaan memiliki tata kelola investasi yang relatif baik dan selektif, tetapi kapasitas dananya tetap terbatas untuk menyerap kebutuhan pasar yang besar. "Untuk membantu free float 15% saya pikir bagus, tapi nggak cukup," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (30/1/26).
Ada Risiko Jika Libatkan Institusi Pengelolaan Dana Publik Pacu Free Float Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelibatan institusi pengelolaan dana publik, seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung rencana OJK menaikkan batas minimal free float menjadi 15% dinilai belum menjadi solusi utama bagi pasar modal. Pengamat pasar modal sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Frensidy menilai meski BPJS Ketenagakerjaan memiliki tata kelola investasi yang relatif baik dan selektif, tetapi kapasitas dananya tetap terbatas untuk menyerap kebutuhan pasar yang besar. "Untuk membantu free float 15% saya pikir bagus, tapi nggak cukup," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (30/1/26).
TAG: