KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggungjawab atas risiko sistemik industri keuangan non bank (IKNB) sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Irvan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memblokir seluruh rekening efek sejumlah sekuritas dan asuransi secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas, bisa menimbulkan risiko sistemik seluruh industri keuangan non bank. "Khususnya asuransi yang bersifat irreversible, serta kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong investasi di tanah air," kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (12/2).
Ada risiko sistemik di industri keuangan non bank, pengamat: OJK harus tanggungjawab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggungjawab atas risiko sistemik industri keuangan non bank (IKNB) sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Irvan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memblokir seluruh rekening efek sejumlah sekuritas dan asuransi secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas, bisa menimbulkan risiko sistemik seluruh industri keuangan non bank. "Khususnya asuransi yang bersifat irreversible, serta kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong investasi di tanah air," kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (12/2).