JAKARTA. Rasio pajak Indonesia saat ini sebesar 12%. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan seharusnya Indonesia sebagai negara emerging yang masih tumbuh mempunyai rasio pajak sebesar 16%. Bambang menjelaskan, rasio pajak 16% bila dihitung berdasarkan PDB saat ini maka nilai penerimaan perpajakannya yaitu pajak dan bea cukai mencapai kisaran Rp 1.700 triliun. Sementara itu, bila melihat realisasi penerimaan perpajakan pada tahun 2014 hanya sekitar Rp 1.100 triliun. Berarti, masih ada gap penerimaan sebesar Rp 600 triliun yang belum tergali. Kenaikan hingga Rp 600 triliun ini memang sulit dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Alhasil, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, target perpajakan dipasang pada kisaran Rp 1.480 triliun.
Ada Rp 600 T potensi pajak yang belum tergali
JAKARTA. Rasio pajak Indonesia saat ini sebesar 12%. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan seharusnya Indonesia sebagai negara emerging yang masih tumbuh mempunyai rasio pajak sebesar 16%. Bambang menjelaskan, rasio pajak 16% bila dihitung berdasarkan PDB saat ini maka nilai penerimaan perpajakannya yaitu pajak dan bea cukai mencapai kisaran Rp 1.700 triliun. Sementara itu, bila melihat realisasi penerimaan perpajakan pada tahun 2014 hanya sekitar Rp 1.100 triliun. Berarti, masih ada gap penerimaan sebesar Rp 600 triliun yang belum tergali. Kenaikan hingga Rp 600 triliun ini memang sulit dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Alhasil, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, target perpajakan dipasang pada kisaran Rp 1.480 triliun.