KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan beri dasar hukum bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Nantinya setelah disahkan, KPPU akan memiliki dasar untuk mengadili perusahaan yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan bila persiangan berdampak pada ekonomi Indonesia. "Ke depan, KPPU dapat memeriksa karena telah diatur dalam UU," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha kepada Kontan.co.id, Kamis (29/11).
Ada RUU larangan anti monopoli, KPPU punya dasar hukum memeriksa perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan beri dasar hukum bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Nantinya setelah disahkan, KPPU akan memiliki dasar untuk mengadili perusahaan yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan bila persiangan berdampak pada ekonomi Indonesia. "Ke depan, KPPU dapat memeriksa karena telah diatur dalam UU," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha kepada Kontan.co.id, Kamis (29/11).