JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) merekomendasikan pengenaan safeguard atau Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) untuk impor kertas karton atau coated paper. KPPI menyimpulkan, industri kertas karton dalam negeri merugi karena kenaikan impor kertas karton ini. Kesimpulan KPPI ini akan direkomendasikan ke Menteri Perdagangan dan selanjutnya disampaikan ke Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK). Isi kesimpulan itu adalah, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) 9% (lihat tabel). Rekomendasi yang diteken 1 Juni 2015 ini baru efektif jika PMK terbit. Rekomendasi ini bermula dari laporan kenaikan data impor kertas karton dari PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Maret 2014 lalu. Kedua anak usaha Sinar Mas Grup itu mengajukan safeguard.
Ada safeguard, kertas karton terancam naik
JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) merekomendasikan pengenaan safeguard atau Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) untuk impor kertas karton atau coated paper. KPPI menyimpulkan, industri kertas karton dalam negeri merugi karena kenaikan impor kertas karton ini. Kesimpulan KPPI ini akan direkomendasikan ke Menteri Perdagangan dan selanjutnya disampaikan ke Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK). Isi kesimpulan itu adalah, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) 9% (lihat tabel). Rekomendasi yang diteken 1 Juni 2015 ini baru efektif jika PMK terbit. Rekomendasi ini bermula dari laporan kenaikan data impor kertas karton dari PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Maret 2014 lalu. Kedua anak usaha Sinar Mas Grup itu mengajukan safeguard.